Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah di Dua Kota Ini Laksanakan Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran Transportasi Daring

Kompas.com - 02/03/2018, 15:22 WIB
Josephus Primus

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota London benar-benar melakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan transportasi dalam jaringan (daring) atau online. Hal itu, tulis laman tfl.gov.uk, merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan pengemudi.

"Sama juga dengan di Kopenhagen. Operator yang tidak kooperatif, izinnya dibekukan," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/3/2018).

Agus menerangkan, pada mobil transportasi daring, terdapat stiker khusus pada empat sisi yakni depan, belakang, kiri, dan kanan. Stiker-stiker tersebut berisi informasi mengenai nomor telepon dan perusahaan taksi daring dimaksud.

Berkenaan dengan tindakan tegas itu, Agus mengingatkan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan mesti bertindak tegas. "Harus tegas menerapkan Permen (Peraturan Menteri) Nomor 108/2017," ujarnya.

Peraturan yang dimaksud Agus Pambagyo adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Tulus Abadi berharap ada peningkatan kualitas pelayanan taksi daring. "Di samping itu, agar terjadi persaingan yang sehat," imbuhnya.

Terkini, Permenhub Nomor 108/2017 kembali diberlakukan per 1 Februari 2018. Aturan ini diterapkan setelah dilakukan transisi kepada para pelaku transportasi daring selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com