Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT

Kompas.com - 20/03/2018, 14:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terjadi pertumbuhan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi pada Senin (19/3/2018) kemarin. Peningkatan ini diketahui serta dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Kami menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian SPT Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Yoga menjelaskan, sebagian besar yang telah melaporkan SPT melakukannya dengan cara elektronik atau melalui e-filing. Dia turut mengimbau bagi WP Orang Pribadi yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2018.

Baca juga : Menteri Basuki: Lapor SPT Penting untuk Warisan dan Pembangunan

"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima oleh DJP, 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual," tutur Yoga.

Pihaknya turut memfasilitasi WP Orang Pribadi yang ingin melapor SPT secara manual dengan memperpanjang waktu operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Perpanjangan dilakukan dengan tetap buka pada hari Sabtu tanggal 24 dan 31 Maret 2018.

Selain melaporkan SPT, WP juga bisa memanfaatkan perpanjangan operasional KPP untuk laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka program tax amnesty.

Kompas TV Sekitar 5,1 juta orang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com