Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Pengawas Persaingan Singapura Selidiki Merger Grab-Uber

Kompas.com - 02/04/2018, 10:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura (Competition Commission Singapore/CCS) menduga merger antara Grab dan Uber di kawasan Asia Tenggara mengandung pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara (interim order).

Jika permintaan tersebut dipenuhi pengadilan, maka Grab dan Uber bakal diwajibkan untuk mempertahankan tarif, kebijakan, variasi produk serta berbagai hal lain sebagaimana sebelum terjadinya merger.

Adapun lembaga pengawas persaingan usaha tersebut masih dalam proses penyelidikan terhadap tindakan yang disebut sebagai unnotified transaction dalam proses merger Grab dan Uber. Perintah yang sementara dari pengadilan, jika berlaku, hanya sampai keluar hasil penyelidikan serta keputusan final.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Kompas.com dari The Strait Times, Senin (2/4/2018), dengan adanya dugaan serta penyelidikan tersebut, CCS memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara.

Baca juga: KPPU Cermati Penggabungan Uber dan Grab di Asia Tenggara

CCS meminta agar kedua perusahaan tidak melakukan tindakan apapun yang mengarah pada penyatuan bisnis, serta mempengaruhi viabilitias dan kemudahan menjual bisnis tersebut.

Kedua perusahaan juga dicegah melakukan tindakan yang bakal mempengaruhi prasangka terhadap kekuatan, kemampuan serta keputusan lembaga dalam mengarahkan penjualan aset di pasar yang terkena pengaruh.

Perintah lainnya adalah meminta kedua perusahaan untuk tidak bertukar informasi rahasia terkait operasionalnya. Sebagai contoh, informasi yang dimaksud antara lain berupa formulasi harga, pelanggan serta pengemudi.

Kemudian, kedua perusahaan juga dilarang mengambil tindakan apapun yang bakal berakibat menghambat upaya pemulihan bisnis oleh CCS.

Sebelumnya, Grab mengumumkan telah mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara dan berencana menutup aplikasi Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com