Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

Kompas.com - 04/04/2018, 21:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam memeriksa Wajib Pajak (WP) kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Kerja sama ini dilakukan untuk efisiensi pelaksanaan pemeriksaan K3S, dari yang tadinya dilaksanakan masing-masing jadi dilakukan bersama-sama.

"Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas K3S akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Robert menjelaskan, sebelum kerja sama dengan BPKP dan SKK Migas dilakukan, butuh waktu lama untuk melangsungkan pemeriksaan dari masing-masing terhadap K3S. Dari BPKP saja, proses pemeriksaan atas bagi hasil (lifting dan cost recovery) butuh waktu 30 sampai 60 hari.

SKK Migas sendiri butuh waktu yang sama, 30 sampai 60 hari, untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery. Kemudian DJP dalam melangsungkan pemeriksaan pajak untuk Pajak Penghasilan Migas memerlukan waktu 4 sampai 12 bulan.

Baca juga: Trump Kejar Pajak Amazon

Tahapan yang berlangsung masing-masing tersebut membuat WP diperiksa berkali-kali untuk obyek dalam tahun buku yang sama. Mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing institusi juga berbeda, serta dibutuhkan usaha yang ekstra dari WP untuk melayani proses pemeriksaan harta.

"Dengan pemeriksaan bersama melalui satuan tugas, pengujian akan dilakukan 60 hari dan pembahasan sama penyusunan laporan 60 hari," tutur Robert.

Dia menambahkan, pola pemeriksaan dari kerja sama ini akan mendukung investasi sektor migas dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga akan mengurangi potensi sengketa dan memberi kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil maupun pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com