Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Akan Atur Ulang soal Syarat Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Kompas.com - 03/05/2018, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya.

Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

Kepala Biro Hukum Kemenaker, Budiman mengatakan, nantinya akan diatur lagi soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan.

"Nanti dibikin Permen. Baru dibahas itu, sedang disusun," ujar Budiman di Menara Karya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban berbahasa Indonesia dihapus.

Budiman mengatakan, kewajiban itu dihapus karena banyak pekerja asing yang bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, kemudian kembali ke negaranya. Misalnya, kata dia, teknisi pemasangan mesin dari luar negeri ditugaskan ke Indonesia. Pekerja tersebut hanya butuh waktu satu atau dua hari untuk memasang mesin. Oleh karena itu, pekerja tersebut semestinya tidak harus bisa berbahasa Indonesia.

"Dia tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerjanya di luar negeri dengan pemilik mesin itu," kata Budiman.

Kewajiban berbahasa Indonesia, kata Budiman, lebih ditujukan pada pekerja dengan jangka waktu lama atau tahunan. Jika bekerja hanya di bawah enam bulan, kewajiban itu tak bisa diterapkan. Dikhawatirkan hal itu malah menghambat investasi.

"Nanti dalam Permen yang enam bulan ke atas wajib (berbahasa Indonesia)," kata Budiman.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut penyebab banjirnya TKA ke Indonesia salah satunya karena dihapuskan kewajiban bahasa.

Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Terutama dengan memberlakukan lagi syarat bisa berbahasa Indonesia agar tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yg seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com