Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Tak Serta Merta Dorong Konsumsi Rumah Tangga

Kompas.com - 02/06/2018, 15:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah mendorong tingkat konsumsi rumah tangga melalui ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dinilai belum tentu mendorong tingkat konsumsi rumah tangga.

Porsi konsumsi rumah tangga punya andil besar dalam struktur Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) sehingga menjadi penentu tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Meskipun ada kenaikan pendapatan dari THR, tapi memang karena kondisinya sedang tidak stabil, dimungkinkan dana-dana itu disimpan, bukan dibelanjakan," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Menurut Abra, masyarakat pada umumnya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), cenderung memilih menyimpan dana mereka karena merasa masih ada ketidakpastian kondisi di masa mendatang.

Dia memprediksi, pendapatan tambahan dari THR dan gaji ke-13 akan banyak mengendap di perbankan menjadi Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan.

"Meskipun orang saving kecil atau banyak dibelanjakan, ketika harga barang naik, itu sama saja tergerus dengan inflasi untuk harga kebutuhan pokok, sandang, juga beberapa barang lain yang komponen impornya tinggi," tutur Abra.

Ketidakstabilan kondisi ekonomi salah satunya disebabkan tekanan dari faktor eksternal, termasuk dalam hal pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak mentah.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan sudah berkoordinasi dan memastikan untuk menempuh langkah tertentu dalam rangka stabilisasi kondisi ekonomi.

Adapun untuk pemberian THR, ditetapkan mulai dari akhir Mei sampai awal Juni 2018 dengan besaran THR yang setara take home pay 1 bulan, berikut dengan komponen tunjangan di dalamnya. Sementara gaji ke-13 ditetapkan untuk diberikan pada akhir Juni hingga awal Juli 2018, bersamaan dengan masa awal tahun ajaran baru di sekolah.

Penerima THR dan gaji ke-13 adalah para ASN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, serta anggota Polri. Selain ASN, tahun ini pensiunan juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com