Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Terbang ke Eropa Dicabut, Luhut Titip Pesan Ini

Kompas.com - 15/06/2018, 18:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku senang dengan keputusan Uni Eropa menghapus Indonesia dari daftar maskapai yang dilarang terbang ke Eropa.

Keputusan itu disampaikan oleh European Commission mewakili Uni Eropa pada Kamis (14/6/2018).

"Kita dapat pengumuman semua airline bisa terbang ke Eropa, itu kan suatu prestasi yang baik sekali," kata Luhut di rumah Gubernur Bank Indonesia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Menurut Luhut, keputusan Uni Eropa yang kini memperbolehkan seluruh maskapai asal Indonesia untuk mengudara ke Eropa merupakan suatu bentuk pengakuan.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

Artinya, standar dan aspek keselamatan penerbangan sipil yang selama ini selalu diperbaiki oleh maskapai bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain telah diakui.

Luhut juga minta agar tiap maskapai bisa menjaga capaian ini dengan memberikan layanan sebaik-baiknya.

Secara khusus, ia meminta Garuda Indonesia, sebagai maskapai pelat merah, agar mempertahankan dan meningkatkan kualitas agar tidak ada lagi larangan terbang.

"(Masalah) Garuda kan lagi ditangani, saya kira sih baik-baik saja. Jangan sampai (masalah Garuda) mencederai (keputusan Uni Eropa) itu," ujar Luhut.

(Baca: Luhut: Karyawan Garuda Sepakat Tidak Ada Mogok Kerja)

Adapun masalah yang dimaksud adalah perseteruan antara direksi Garuda Indonesia dengan para pilotnya yang sempat ramai dengan ancaman mogok oleh pilot.

Masalah ini sedang dalam proses penyelesaian melalui perantaraan pemerintah, dalam hal ini oleh tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sebelumnya, seluruh maskapai asal Indonesia pada 2007 sempat masuk dalam Safety List Uni Eropa, didasari atas alasan keselamatan yang dinilai belum terlalu diperhatikan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, ada 7 maskapai yang keluar dari daftar, meski sebagian besar lainnya masih tertera dalam Safety List.

(Baca: Indonesia Optimistis Lulus Evaluasi Sektor Penerbangan dari Uni Eropa)

Sampai saat ini, European Commission masih melarang 119 maskapai penerbangan untuk masuk wilayah udara Eropa.

Maskapai tersebut adalah 114 maskapai tersertifikasi dari 15 negara yang belum memenuhi standar keselamatan internasional serta 5 maskapai yang masing-masing berasal dari Iran, Irak, Suriname, Nigeria, dan Zimbabwe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com