Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav: Balon Udara yang Membahayakan Pesawat Mulai Berkurang

Kompas.com - 17/06/2018, 23:29 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav menilai keberadaan balon udara di rute sibuk penerbangan daerah Jawa Tengah sudah berkurang hari ini.

AirNav menerima laporan dari pilot yang sedang bertugas ada 71 balon udara yang terbang bebas sejak hari pertama Lebaran, Jumat (15/6/2018) lalu.

"Hari ini kami monitor ada 15 (laporan), berarti sudah mulai berkurang. Kalau kemarin itu dari pagi sampai malam ada 71 laporan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto saat ditemui Kompas.com di gedung Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Novie, berkurangnya balon udara tersebut dinilai sebagai hasil dari sosialisasi pemerintah beberapa waktu belakangan ini yang semakin gencar mengingatkan agar balon udara tidak terbang liar.

(Baca: Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara)

Salah satu caranya adalah dengan menambatkan balon udara dengan tali atau pemberat, sehingga balon tidak terbawa angin hingga naik sampai ke ketinggian jelajah pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dan TNI, memastikan tradisi menerbangkan balon udara tetap aman untuk penerbangan.

Kegiatan menerbangkan balon udara merupakan tradisi masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah dalam rangka menyambut 1 Syawal.

"Apa yang terjadi di lapangan itu begitu membahayakan, kalau ini dibiarkan dan biasanya satu minggu setelah Lebaran, itu bisa lebih masif lagi. Balon udara juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menerbangkan bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com