Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Pinjaman? Tentukan Sumber Pendanaanmu Sendiri...

Kompas.com - 29/06/2018, 06:11 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tumbuhnya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (peer to peer lending/P2P) di Indonesia semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat kita untuk memperoleh pinjaman.

Sehingga masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan modal usaha dari perbankan dan layanan keuangan konvensional lainnya seakan seakan mendapat berkah atas kehadiran berbagai perusahaan P2P yang menyediakan jumlah pinjaman bervariasi sesuai kebutuhan.

Menggeliatnya perusahaan P2P lending di Tanah Air seiring dengan kian tingginya minat masyarakat terhadap berbagai produk layanan keuangan yang ditawarkan begitu beragam.

Baca: Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Pembiayaan Fintech?

Tidak hanya sekedar pinjaman melainkan juga sistem pembayaran kredit yang semuanya menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh akses cepat ke lembaga keuangan tanpa proses ribet dan semua berbasis aplikasi digital (financial technology/fintech).

Berbicara jumlah populasi, Bappenas memprediksi, pada tahun ini populasi di Indonesia mencapai sebanyak 262 juta jiwa. Kondisi ini pun berbanding lurus dengan pengguna ponsel pintar (smartphone) di kalangan masyarakat kita yang diproyeksikan oleh lembaga riset Emarketer akan menembus lebih dari 100 juta orang di tahun 2018.

Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia, setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat pertumbuhan ekonomi kita hanya 5,07 persen dari target 5,2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

Meski demikian, angka tersebut tercatat yang tertinggi sejak 2014 dan mengalami kenaikan dibandingkan capaian tahun 2016 yang sebesar 5,03 persen.

Ironisnya, sejumlah tingkat pertumbuhan itu masih belum mampu mengangkat signifikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang hanya naik menjadi Rp 51,89 juta per tahun dari sebelumnya sebesar Rp 47,96 juta per tahun.

Jika dirata-ratakan, maka dalam satu bulannya, masyarakat kita hanya memiliki pendapatan sekitar Rp4,3 juta dan masih berada di segmen menengah ke bawah yang diyakini tetap memiliki banyak kebutuhan dan bukan tanpa alasan menempatkan perusahaan P2P lending sebagai solusi keuangan yang mumpuni demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Tentu saja, dalam mencari pinjaman kepada perusahaan P2P lending, masyarakat juga harus jeli dan bijak yang semuanya disesuaikan dengan pendapatan yang dimiliki maupun kebutuhan yang ada agar tidak terlilit utang yang tidak perlu atau hanya sekadar konsumtif.

Hingga April 2018, terdapat 44 pelaku usaha fintech berbasis P2P lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan sekitar 52 pelaku usaha serupa sedang menantikan status terdaftarnya dikabulkan oleh OJK.

Menariknya, dari hampir 100 perusahaan P2P lending tersebut selalu menyediakan beraneka ragam jenis kegiatan pinjaman demikian juga model bisnisnya. Gambaran ini jelas mampu memberikan pilihan yang semakin banyak kepada masyarakat untuk menentukan sendiri mau meminjam ke perusahaan yang mana disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing juga disertai dengan kemampuan bayar mereka yang dinilai dari pendapatannya.

Berikut kami rangkum setidaknya dua jenis kegiatan pinjaman yang dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menjadi tujuan bagi mereka dalam mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech lending:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com