Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Devisa Hasil Ekspor Tak Bertahan Lama di Indonesia karena Peraturan Terlalu Lemah

Kompas.com - 08/08/2018, 06:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, dari 80 persen Dana Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan Indonesia, baru sekitar 15 hingga 16 persen yang dikonversikan ke rupiah.

Pengamat Ekonomi Ikatan Sarjana Ekonomi Indoensia (ISEI) Aviliani mengatakan, aturan devisa di Indonesia masih lemah. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat kapan devisa yang masuk dapat keluar kembali dari Indonesia.

Baca: Gubernur BI: Tekanan Nilai Tukar Mata Uang Terjadi di Seluruh Negara Berkembang

Aviliani menjelaskan, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Di dua negara itu, valas yang masuk wajib disimpan dulu di bank dalam beberapa waktu sebelum ditarik keluar.

"Di Malaysia, valas yang masuk minimal harus disimpan di Bank selama 6 bulan. Sementara di Thailand, DHE diwajibkan dikonversi ke Thai Bhat. Kedua hal tersebut belum diberlakukan Indonesia," ujar Aviliani ketika memberikan penjelasan kepada awak media, Selasa (7/8/2018).

Sementara di Indonesia, devisa yang baru masuk dari hasil ekspor bisa langsung dikeluarkan atau di simpan keluar sebab tidak ada aturan yang melarangnya. Undang-undang hanya mengatur valas wajib masuk, namun tidak ada batasan waktu untuk menyimpannya.

"Sekarang ini kan sehari bisa keluar lagi. Saya bilang tadi, Thailand tuh berusaha menjaga 6 bulan. Jadi kalaupun masuk, 6 bulan lah," kata Aviliani.

Hal serupa pun berlaku di pasar surat berharga atau portofolio. Aviliani menjelaskan saat ini asing ke Indonesia hanya mengambil untung saja ketika menanamkan dananya di Indonesia, namun tidak dalam waktu lama.

"Sekarang ini kan kita keluar masuk gak karuan. Bahkan asing masuk tuh bisa seenaknya, misalnya dalam portofolio diatur aja dulu 3 bulan dulu boleh keluar lagi. Ini kan enggak, pagi dia ambil untung dia keluar lagi. Jadi dia ngambil keuntungan terus tapi tidak stay uangnya disini kan," ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah juga diminta untuk tidak mempersulit saat eksportir membutuhkan Dolar saat dana yang mereka simpan belum jatuh tempo.

"Kalaupun harus keluar enggak apa-apa, asalkan benar-benar untuk ekspor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com