Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Tak Lagi Periksa Masyarakat Tanpa Alasan hingga 10 Kota Terkaya Jadi Berita Populer

Kompas.com - 17/09/2018, 05:13 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ada Aturan Baru, Petugas Tidak Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya tidak lagi memperbolehkan petugas pajak memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang jelas. Hal ini diatur untuk menjawab keluhan WP yang selama ini banyak diperiksa petugas pajak tanpa tahu apa alasan mereka diperiksa.

"Kami di DJP sudah memahami keluhan ini dan mencoba memperbaiki supaya ada tata kelola dan peningkatan kualitas dalam pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia pada Jumat (14/9/2018).

Panduan mengenai pemeriksaan pajak kini tertuang dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Surat Edaran ini telah ditandatangani Robert pada Kamis (13/9/2018) lalu dan sekaligus meniadakan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Secara ringkas, Robert menjelaskan dalam ketentuan baru ini, ada mekanisme bila petugas pajak mengusulkan WP untuk diperiksa. Dengan begitu, harus ada alasan jelas mengapa WP diperiksa, berbeda dengan ketentuan terdahulu di mana ada diskresi yang sangat longgar bagi petugas pajak di manapun untuk memeriksa WP.

Baca selengkapnya:  Ada Aturan Baru, Petugas Tidak Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan

2. Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan dari dan ke Hong Kong

Garuda Indonesia membatalkan penerbangan menuju Hong Kong pada Minggu (16/9/2018). Pembatalan penerbangan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu kemarin.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono menyatakan, pembatalan penerbangan tersebut lantaran adanya potensi badai Taifun Mangkhut di Hong Kong.
"Pembatalan penerbangan dari dan ke Hong Kong menyusul peringatan otoritas bandara Hong Kong terkait potensi serangan badai Taifun Mangkhut tersebut," ujar Hengki dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pembatalan tersebut, maka seluruh penerbangan Garuda Indonesia dari dan ke Hong Kong akan mendapat penggantian jadwal penerbangan.

Baca selengkapnya: Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan dari dan ke Hong Kong

3. Belanja Barang Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS Per Orang

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman. Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah ketentuan nilai barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima.

Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

"Kalau dulu tidak ada batasan total transaksi, sekarang kami batasi dalam sehari 75 dollar AS per penerima," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi seusai Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia, Jumat (14/9/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com