JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menganggarkan bantuan pendanaan untuk kelurahan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Nantinya, dana sebesar Rp 3 triliun akan dikucurkan melalui dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk 8.212 kelurahan.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka memastikan dana kelurahan tak ada kaitannya dengan politik.
"Jadi (dana kelurahan) bukan isu politik mau pilpres, karena saya juga bukan timses. Ini murni amanat undang-undang," ujar Putut dalam diskusi soal dana kelurahan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Putut menambahkan, pendanaan untuk kelurahan diatur dal Pasal 230 ayat 4 dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Ini Kronologi Adanya Dana Kelurahan
Pemerintah daerah yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan pra sarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 30 PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Selama ini kita berpandangan Kelurahan ini cenderung lebih maju dari Desa, padahal angka kemiskinan di Kelurahan juga banyak, sehingga pemerintah itu berinisiatif membantu Pemda untuk bisa menganggarkan anggaran kelurahan tersebut. Ini juga atas saran DPR, agar pemerintah meringankan beban Pemda," kata Putut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dana kelurahan akan mulai dicairkan Januari 2019.
Hal ini disampaikan usai rapat terbatas mengenai dana kelurahan dan dana desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).
"Dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun akan disalurkan untuk sekitar 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.
Sri memastikan, dana kelurahan ini tidak menggantikan anggaran kelurahan yang sejak awal sudah dialokasikan kabupaten dan kota melalui peraturan perundang-undangan.
Dana kelurahan akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara terkait dengan payung hukum, meski UU APBN 2019 sudah disahkan oleh DPR, namun pemerintah tetap akan membuat peraturan khusus yang mengatur dana kelurahan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.