Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: BPJS Ketenagakerjaan soal Korban Penyerangan di Papua hingga Pinjaman Online

Kompas.com - 10/12/2018, 05:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Soal Korban Penyerangan di Papua, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, para pekerja PT Istaka Karya dalam proyek jembatan di Papua tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, PT Istaka Karya sendiri merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun Proyek Jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap pria yang kerap disapa Utoh ini, di Tokyo, Jumat (7/12/2018) malam.

Seperti diberitakan para pekerja proyek jembatan Jalan Trans Papua yang berada di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga mendapatkan teror dari KKB di bawah komando Egianus Kogoya. Dalam teror itu, sebanyak 15 karyawan PT Istaka Karya dan 1 pegawai PUPR meninggal dunia serta 5 orang lainnya masih belum diketahu kondisinya.

Baca selengkapnya: Soal Korban Penyerangan di Papua, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

2. Bandara Soekarno-Hatta Raih Best Airport Of The Year Pada Bandara Awards 2018

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 kembali meraih penghargaan berupa Best Airport of The Year dalam ajang Bandara Awards 2018 yang diadakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerja sama dengan Majalah Bandara.

Terminal 3 menyisihkan bandara lain melalui survey yang dilaksanakan atas 105 bandara, mulai dari Sabang sampai Merauke sejak bulan April hingga Oktober 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penganugerahan Bandara Awards 2018 ini digelar bertujuan untuk memberikan reward agar pengelola bersaing secara sehat dan mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan.

“Kami sebagai regulator, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola bandara yang ada di seluruh Indonesia. Hal itu bertujuan untuk selalu menjaga dan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penerbangan. Untuk itu peran serta masyarakat dan media juga dibutuhkan untuk memberikan tanggapan dan saran. Sehingga kedepannya dapat menjadi perbaikan atas semua aspek pelayanan dan operasional Bandara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/12/2018).

Baca selengkapnya: Bandara Soekarno-Hatta Raih Best Airport Of The Year pada Bandara Awards 2018


3. Tak Melaporkan soal Akuisisi, Kospin Jasa Didenda KPPU Rp 1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa). Sanksi ini dijatuhkan karena Kospin Jasa tidak melaporkan ke KPPU mengenai akuisisi saham PT Asuransi Takaful Umum yang mencapai 95 persen.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat 2 hurup b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 komisi berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar rupiah," kata Ketua Komisi Mejelis Sidang, Kodrat Wibowo di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com