Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: BPJS Ketenagakerjaan soal Korban Penyerangan di Papua hingga Pinjaman Online

Kompas.com - 10/12/2018, 05:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Kodrat menjelaskan, dalam persidangan terungkap Kospin Jasa telah terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur aktivitas badan usaha. Yakni terkait penggabungan, peleburan, dan akuisisi.

Baca selengkapnya: Tak Melaporkan soal Akuisisi, Kospin Jasa Didenda KPPU Rp 1 Miliar

4. Milenial Jadi Investor Dominan di Penawaran ST-002

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Sukuk Negara Tabungan 002 atau ST-002 hingga penutupan akhir masa penawaran pada 22 November 2018 telah menghimpun dana sebesar Rp 4,9 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianty Hadiningdyah mengatakan, jika dibagi berdasarkan usia, jumlah investor dari generasi milenial mencapai 44,61 persen dari total jumlah investor, atau sebanyak 7.350 investor.

“Adapun dari sisi volume pembelian, kelompok Baby Boomers atau berusia 54 – 72 tahun adalah terbesar, yang mencapai 45,44 persen dari total volume pembelian, atau sebesar Rp 2,25 triliun,” papar Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/12/2018).

Sedangkan jumlah investor terbesar berdasarkan kelompok pekerjaan adalah pegawai swasta yang mencapai 36,49 persen, selanjutnya kelompok wiraswasta dan PNS/ TNI/ Polri yang masing-masing mencapai 18,72 persen dan 11,71 persen.

Baca selengkapnya: Milenial Jadi Investor Dominan di Penawaran ST-002

5. LBH Jakarta Ungkap Dugaan Pelanggaran Aplikator Pinjaman Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan fintech peer-to-peer lending atau aplikasi pinjaman online.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menceritakan, selama 20 hari, LBH membuka pos bagi masyarakat yang mengadu soal dugaan pelanggaran oleh aplikator tersebut.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut adalah penyebaran informasi soal peminjam dan juga data pribadi. Ketika peminjam mengunduh aplikasi, aplikator meminta seluruh akses peminjam, termasuk data pribadi.
"Akar permasalahan yang dialami korban karena minimnya perlindungan data pribadi. Aplikasi fintech sekarang bisa dengan mudahnya mengakses data pribadi kita," ujar Jeanny di kantor LBH Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Baca selengkapnya: LBH Jakarta Ungkap Dugaan Pelanggaran Aplikator Pinjaman Online


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com