Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Korban Pinjaman Online Mengadu ke OJK, tapi Ditolak...

Kompas.com - 14/12/2018, 14:55 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima ribuan laporan masyarakat korban pinjaman online hanya di bulan November 2018. Dari laporan itu, banyak juga korban yang sudah mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait usai bertemu dengan perwakilan OJKdi Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).

"Dari berbagai info yang kami dapat, OJK sudah menerima ribuan pengaduan hotline, pengaduan yang bahkan tadi dari korban juga datang. Apa yang disampaikan oleh teman-teman korban tadi juga sudah disampaikan kepada OJK," ujarnya.

"Tapi perlu diketahui yang menjawab pengaduan teman-teman korban adalah mesin penjawab. Bahkan kami juga punya bukti bahwa pengaduan yang diajukan korban ditolak oleh OJK," sambung dia.

Atas hal itu, LBH Jakarta mempertanyakan keseriusan OJK menyelesaikan persoalan korban pinjaman online. Bahkan LBH Jakarta juga menyebut OJK hanya berkutat pada pengaduan-pengaduan yang tidak ada tindak lanjut.

Perlu diketahui kata dia, LBH Jakarta membuka pos pengaduan pinjaman online bukan korban tidak pernah mengadu ke OJK. Korban pernah mengadu, tapi merasa tidak ada penyelesaian yang diperoleh dari OJK.

Jeanny mengatakan, titik tekan LBH Jakarta bukan hanya persoalan 1.330 orang yang mengadu mengalami pelanggaran hukum dan HAM saja namun juga sistem pengawasan dan tindak lanjut laporan di OJK.

"Kalau tidak ada mekanisme yang menjadi lebih baik, enggak ada mekanisme yang berubah, tahun depan dengan perkembangan fintech P2P lending yang katanya bakal 2 kali lipat, maka jangan-jangan korbannya bisa 2 kali lipat juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com