Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Tolong LBH Jakarta Bawa Bukti, Jangan Cuma Bentuk Opini...

Kompas.com - 14/12/2018, 15:05 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menagih data korban pinjaman online kapada LBH Jakarta. Sebab dalam pertemuan di Gedung Wisma Mulia duadua h ini, LBH Jakarta belum juga memberikan data masyarakat yang mengaku jadi korban pinjaman online.

"Tolong juga kami dibantu ketika niat kita bersama ingin melindungi konsumen," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

"Tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini ini masyarakat, jadi enggak sehat nanti," sambung dia.

Hendrikus mengatakan, OJK memang sudah menerima laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban pinjaman online oleh fintech legal. Namun kata dia, tak ada bukti yang lengkap agar OJK segera bertindak.

OJK kata dia, akan bertindak tegas bila terbukti ada fintech legal yang tidak patuh kepada aturan OJK. Mulai dari bunga yang mencekik hingga penggunaan kekerasan saat menagih.

"Sudah adakah korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan? cukup satu saja kami cabut (kalau terbukti),enggak perlu nunggu sampai 1.300 laporan," kata dia.

Dalam pertemuan dengan LBH Jakarta, OJK baru diberikan inisial fintech legal yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan sehingga merugikan masyarakat peminjam dana.

Namun untuk data korban dan buktinya, OJK mengatakan belum diberitahu oleh LBH Jakarta.

Di tempat yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, alasan pihaknya belum memberikan bukti lantaran perlu meminta izin kepada korban. LBH kata dia tak bisa seenaknya merilis data pelapor.

"Alasannya pertama pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban dan akan kami rahasiakan. Jadi kalo untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya," kata dia.

"Kalau tidak begitu maka kami sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjam yang menyebarkan data pribadi, kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi. Oleh karena kami akan izin dulu dengan korbannya," sambung Jeanny.

Meski begitu pihak OJK mengatakan akan segera memberikan data dan bukti sesegera mungkin kepada OJK bila pelapor memberikan izin identitas dan data menjadi korban pinjaman online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com