Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce

Kompas.com - 14/01/2019, 16:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung menyatakan pihaknya menyayangkan regulasi ini dilekuarkan pemerintah tanpa ada diskusi dan komunikasi dengan pelaku e-commerce. Menurut dia, kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif pada sektor perdangan berbasis elektronik.

"Kita sebenarnya berharap ini ditunda dulu lah," kata Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Untung menuturkan, setelah diterbitkan aturan ini dan berlaku per 1 April 2019 mendatang, pihaknya mau tidak mau harus mengikutinya. Meskipun demikian, ia mengaku belum melihat dan pernah mendengar studi terkait kebijakan ini beserta risikonya.

"Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 itu. Untung menuturkan, idEA berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif.

"Kami baru mengirimkan surat ke Kemenkeu. Kalau mereka merespon, ketemu baru kita ajukan, yuk kita bikin studi bareng," imbuhnya.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Asosiasi meyakini peraturan ini sangat mempengaruhi gairah perjaualan berbasis elektronik ini.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menuturkan, aturan ini dibuat untuk mengatur sistem perdanganan melalui sistem elektronik.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," kata Hestu dalam siaran pers Ditjen Pajak diterima Kompas.com, Jumat (11/1/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com