Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

Kompas.com - 13/02/2019, 18:34 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sebab, penyusunan aturan itu dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Kesepakatan itu juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," kata Roy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Apakah Perusahaan Sudah Benar Melaporkan Upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Aplikasi Ini

Menurut Roy, sangat salah jika Pergub tersebut menerobos aturan di atasnya, yakni peraturan menteri. Sehingga, tidak tepat dan baik apabila secara langsung mengesahkan regulasi yang dimaksud.

"Maka sangat disayangkan, jika peraturan di atasnya tidak dapat diikuti dan ditabrak begitu saja. Apakah layak kesepakatan yang tidak ditandatangani (pelaku usaha) itu sudah di-launching?" tuturnya.

Dia menuturkan, dari 34 juta jumlah tenaga kerja di sektor ritel sejatinya cukup untuk membuktikan bahwa kebijakan pengupahan ini harus melibatkan asosiasi dan para pelaku usaha. Artinya, mereka dapat menentukan nasib lewat aturan yang dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Pengusaha Ritel Kecewa Tak Dilibatkan dalam Keputusan UMSP DKI 2019

Ia mengakui, sejauh ini memang sektor ritel berada dalam kondisi kinerja yang belum mengegmbirakan karena masih dalam rangka perbaikan akibat buruknya gejolak ekonomi di era digital belakangan ini.

"Kita tahu, setiap tahun kita masih under-performance karena memang industri ini belum recovery. Tapi apakah akan ada pembiaran soal UMSP ini? Karena kalau makin banyak ritel yang tutup, makin dilematis sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita masih di atas 5 persen," paparnya.

"Jadi dari pertumbuhan ekonomi 5,17 persen di 2018 lalu, harusnya membuat kita bertanya apakah betul tahun ini bisa mencapai 5,3-5,4 persen seperti dicanangkan pemerintah? Maka saya mendorong agar para pelaku usaha ke depannya juga bisa dilibatkan dalam kesepakatan semacam itu," tambah Roy.

Baca juga: APINDO: Pengusaha Bisa Tercekik jika Buruh Minta Upah Naik 20 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com