Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sri Mulyani Diminta Tak Lagi Kejar-Kejar Pengusaha...

Kompas.com - 27/02/2019, 12:33 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dirinya kerap diminta untuk tidak terlalu keras memungut pajak dari pada pengusaha.

Hal itu ia sampaikan saat bicara di dalam acara yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

"Saya dengar 'Ibu jangan kencang- kencang memungut pajak.' Makanya pajak sekarang jadi topik pemilu," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Sekarang ini Ngomong Apa Saja Dipolitisasi...

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, sejak awal kembali ke Indonesia pada 2016 dan masuk ke Kabinet Kerja, ia mengatakan sudah diskusi dengan para pengusaha.

Saat itu munculah gagasan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan para pengusaha sendiri yang menanyakan terkait perlunya ikut tax amnesty.

Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun. Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

Baca juga: Sri Mulyani: Kala Kamu Menuduh Aku Menteri Pencetak Utang...

Namun setelah kebijakan itu kata Sri Mulyani, para pengusaha merasa pemerintah masih mengejar-ngejar harta para pengusaha.

"Sekarang sesudah tax amnesty, 'Bu jangan dikejar-kejar'. Loh saya enggak kejar," kata dia

"Kalau sudah amnesty berarti Bapak atau Ibu sudah jujur. 'Tetapi Ibu masih nyari-nyari'. Memang masih ada yang disembunyikan?" tutur dia sembari tersenyum.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut di Tahun Politik Banyak Orang Terobsesi dengan Utang dan Pajak

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, persoalan pajak semua kembali kepada pengusaha itu sendiri. Bila jujur dengan harta yang sudah dideklarasikan pada tax amnesty, maka para pengusaha tak perlu risau.

Ia mengatakan, tindakan Dirjen Pajak menyisir data tax amnesty merupakan amanat dari undang-undang. Sri Mulyani berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan para pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com