Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Keras Hak Imunitas Pejabat yang Salah Gunakan Data Nasabah

Kompas.com - 25/07/2017, 12:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi partai politik di DPR menolak keras adanya hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan akses informasi keuangan.

Ketentuan imunitas hukum itu ada di Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Kami meminta tidak ada hak imunitas," ujar Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman saat membacakan pandangan akhir mini fraksi terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017, Jakarta, Senin (24/7/2017) malam.

Pada Pasal 6 aturan tersebut disebutkan ada beberapa pihak yang tidak bisa dituntut pidana dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.

Fraksi Golkar menilai hak imunitas di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 terkait persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sebagian besar fraksi dalam pandangan akhir mini fraksinya meminta agar ada sanksi tegas kepada pejabat dan petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah.

Bahkan Fraksi PKB, PAN, PKS dalam pandangan akhir mini fraksinya meminta secara tegas agar pejabat atau petugas yang menyalahgunakan kewenangan akses informasi keuangan dipenjara maksimal 5 tahun.

Sanksi itu lebih berat dari ketentuan di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 41 UU KUP menyebutkan sanksi pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 4 juta bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi perpajakan.

Meski begitu, 9 dari 10 fraksi menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna DPR untuk segara disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menampung berbagai macam catatan yang diberikan 10 fraksi di DPR.

Rencana berbagai catatan itu akan diakomodir ke dalam aturan turunan Perppu dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com