Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Franchise "Ayam Gepuk Pak Gembus"? Anda Harus Sediakan Ini...

Kompas.com - 31/07/2017, 15:00 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Yellow Food Indonesia membuka franchise untuk rumah makan "Ayam Gepuk Pak Gembus". Saat ini, sebanyak 462 cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus" tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan hingga ke Asia Tenggara.

Bos PT Yellow Food Indonesia yang juga pemilik "Ayam Gepuk Pak Gembus", Ridho Nurul Adityawan menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan jika ingin membuka cabang rumah makan tersebut.

"Untuk franchise wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, kami kasih harga Rp 35-37 juta all in," kata Ridho yang akrab disapa Pak Gembus, kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2017).

Sedangkan untuk franchise di luar Jadetabek, moda yang harus disediakan adalah Rp 40-42 juta, all in.

Kemudian untuk membuka cabang di luar negeri, lanjut dia, menyesuaikan tergantung negosiasi. Dia mengungkapkan, untuk membuka cabang di luar negeri, untuk membeli lisensi saja memerlukan Rp 850 juta hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Berkat Rumah Makan, Omzet Pak Gembus Capai Rp 14 Miliar Per Bulan)

Sekadar informasi, "Ayam Gepuk Pak Gembus" sudah go internasional hingga Singapura, Hong Kong, dan Filipina. Orang yang membeli franchise, hanya perlu menyediakan tempat kosong. Apakah itu di ruko, warung, maupun pinggir kaki lima.

Kemudian, dengan membayar Rp 35-37 juta, akan mendapatkan meja makan, kursi, gerobak, dan lain-lain. Ketika seseorang sudah memiliki tempat dan uang sekitar Rp 35 juta, artinya sudah bisa membuka outlet "Ayam Gepuk Pak Gembus".

"Jadi enggak usah beli apa-apa lagi. Kami sediain semuanya, ini berlaku selamanya," kata Ridho.

Dia tak menetapkan target kepada pembuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus". Namun pihaknya bisa menutup sebuah warung. Jika pemilik cabang tidak mematuhi standar operasional (SOP) yang berlaku.

Seperti contohnya tidak membeli ayam, tahu, tempe, sate-satean, dan sayuran lalapan ke kantor pusat.

Perusahaan mewajibkan para pemilik cabang untuk membeli bahan-bahan pokok di pabriknya langsung. Bahan makanan yang dibeli sudah diungkep menggunakan bumbu rahasia. Nantinya bahan makanan itu tinggal digoreng di warung.

"Cuma saya dan pembuat bumbu yang tahu bumbu rahasia ayam gepuk sambal bawang. Kalau saya sih enggak punya resep, yang penting enak di mulut saya, makanya ayam gepuk itu benar-benar ciptaan saya," kata pria lulusan D3 Politeknik Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

(Baca: Kenalkan Pak Gembus, Sosok di Balik Kesuksesan "Ayam Gepuk Pak Gembus")

Selain itu, pemilik cabang juga tak dapat berkreasi atas menu makanan dan minuman. Menurut dia, rumah makan sekelas Kentucky Fried Chicken pun tak bisa sembarangan membuat kreasi makanan dan minuman atas izin pimpinan pusat.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com