Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah First Travel Optimistis Permohonan PKPU Diterima PN Jakpus

Kompas.com - 09/08/2017, 18:00 WIB
Kompas TV Pasca Pembekuan, Tak Ada Kegiatan di Kantor First Travel

Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul: "Ini alasan jamaah yakin PKPU First Travel diterima" pada Rabu (9/8/2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com