Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Usaha Garam Rakyat dan Persoalan yang Membelitnya

Kompas.com - 14/08/2017, 09:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorMuhammad Fajar Marta

Dalam beberapa bulan terakhir, harga garam melonjak tinggi hingga mencapai Rp 2.000 per kg di tingkat petambak. Padahal biasanya, harga garam di tingkat petambak sangat rendah, bahkan bisa hanya Rp 400 per kg saat musim panen. 

Petambak garam jelas menangguk untung besar saat ini. Keuntungan itu bisa mereka pakai untuk meningkatkan taraf hidup mereka. 

Mengapa harga garam melonjak tinggi? Sekurangnya ada dua faktor utama yang menjadi penyebabnya.

Pertama, anjloknya pasokan garam akibat musim kemarau basah (La Nina) yang terjadi sepanjang tahun 2016.

La Nina menyebabkan curah hujan di sentra-sentra produksi garam cukup tinggi sehingga produksi garam pun terganggu.

Akibat La Nina, produksi garam nasional pada tahun 2016  sebesar 160.000 ton, atau hanya  5,33 persen dari target produksi sebesar 3 juta ton. Timpangnya pasokan dan permintaan akhirnya memicu lonjakan harga. 

Faktor kedua adalah keinginan kuat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petambak rakyat yang selama ini tak berdaya menentukan nasibnya sendiri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sudah berpuluh-puluh tahun, industri garam domestik dikendalikan perusahaan-perusahaan besar yang membentuk semacam kartel. Merekalah yang menentukan harga garam petambak.

Menurut Menteri Susi, saat panen garam di Indonesia, kartel justru mengimpor garam. Mereka mengimpor jenis garam industri, yang kebetulan memang tidak diproduksi di dalam negeri. 

Garam industri impor tersebut seharusnya hanya ditujukan untuk industri aneka pangan, yang meliputi antara lain pabrik obat, pabrik kecap, pengasinan ikan, asinan buah,  bumbu makanan R]ringan, bumbu mie instan, minuman kesehatan, soda Kkostik, pabrik es, dan pembuatan keju.

Namun faktanya garam industri yang diimpor  itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan industri aneka pangan, namun sebagian sengaja dijual ke pasar sebagai garam konsumsi atau garam dapur (bumbu masak).

Padahal kebutuhan garam konsumsi seharusnya diambil dari garam yang diproduksi petambak garam.

Praktik ilegal itu dilakukan karena garam industri untuk aneka pangan memiliki kandungan yang tak jauh berbeda dengan jenis garam konsumsi sehingga bisa dikonsumsi langsung oleh manusia.

Selain itu, harga garam industri impor cukup bersaing karena importasinya tidak dikenakan bea masuk.

Masuknya garam impor menyebabkan pasokan garam di pasar makin berlimpah. Harga garam pun terjun bebas hingga menyentuh angka Rp 400 per kg. Petambak terpaksa jual rugi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com