Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Meraih Target Pajak Rp 1.609,4 Triliun di 2018

Kompas.com - 16/08/2017, 16:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 mematok pemerimaan pajak sebesar Rp 1.609,4 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak ditargetkan sebesar Rp 267,9 triliun.

"Pemerintah akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato nota keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8/2017).

Pertama, pemerintah  akan memanfaatkan dan mendorong semua potensi ekonomi nasional. Meskipun demikian, iklim investasi dan stabilitas dunia usaha tetap akan dijaga.

Kemudian, pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan. Antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan. 

Kemudian, dengan meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

(Baca: Agresif, Jokowi Patok Target Perpajakan Rp 1.607 Triliun pada 2018)

"Namun demikian, Pemerintah akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan," ujar Jokowi.

Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan. Caranya dengan pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.

Terakhir, pemerintah juga mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Caranya, dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com