Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan PKPU First Travel

Kompas.com - 21/08/2017, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Senin (21/8/2017).

Adapun sidang hari ini beragendakan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pihak pemohon yakni jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel.

"Iya benar, (sidang) mulai sekitar jam 10," kata Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, Senin pagi. Setelah sidang ini selesai, majelis hakim akan menentukan jadwal dan memutus perkara PKPU First Travel.

Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

(Baca: First Travel Angkat Bicara soal Pengunduran Diri Eggi Sudjana karena Tak Dibayar)

 

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang tak jelas nasibnya tersebut.

Selain itu, jalur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

Jemaah Optimistis Hasil PKPU

Kuasa hukum jemaah First Travel Anggi Putera Kusuma optimis permohonan PKPU kepada First Travel dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggi menjelaskan, First Travel yang tak juga memberangkatkan kliennya untuk berangkat umrah termasuk kategori utang. Sebab, kliennya sudah membayar lunas biaya umrah kepada First Travel.

"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi, Jumat (18/8/2017).

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan. Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon oleh First Travel.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com