Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Persilahkan First Travel Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 23/08/2017, 05:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilahkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, Deski, mengungkapkan akan menggugat surat keputusan Kemenag terkait pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel ke PTUN.

"Silahkan saja, itu hak tiap warga negara. Memang mekanismenya seperti itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama, gugatan dapat dilakukan 14 hari setelah diterimanya surat keputusan pencabutan izin operasional tersebut.

(Baca: Kekayaan Andika dan Anniesa Diduga dari Dana Jemaah, Ini Kata First Travel)

 

Adapun, Kemenag resmi mencabut izin operasional First Travel sejak 1 Agustus 2017. Kemudian, First Travel menerima surat keputusan tersebut pada 3 Agustus 2017.

Di sisi lain, Arfi tertawa saat mengetahui tudingan yang disampaikan oleh Deski. Sebelumnya Deski menuding Kemenag tak pernah menang dalam gugatan di PTUN mengenai pencabutan izin operasional biro perjalanan umrah.

"Ha-ha-ha ya nanti kita lihat saja, susah menjawabnya kalau begitu. Kami ikuti saja mekanismenya, kalau mereka yakinnya begitu," kata Arfi.

Sebelumnya, Deski mempertanyakan keputusan Kemenag untuk mencabut izin First Travel. Padahal, menurut dia, bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih yakin dapat memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.

(Baca: Jadi Brand Ambassador First Travel, Syahrini Akan Diperiksa Polisi?)

 

"Kenapa ada travel yang orangnya (pemiliknya) sudah angkat tangan (menyerah), sudah enggak mau pasang badan, kenapa izinnya enggak dicabut (oleh Kemenag)? Pertanyaannya itu sih, simpel. Apakah ada persaingan bisnis?" kata Deski.

Dia memastikan, gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat. Menurut Deski, pencabutan izin dilakukan secara sepihak oleh Kemenag.

Bahkan, lanjut dia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tak menandatangani keputusan tersebut. Adapun surat bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com