Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Kompas.com - 10/09/2017, 15:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Tidak ada yang salah dengan menginvestasikan uang Anda guna memperoleh imbal hasil yang memuaskan.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa investasi harus dilakukan dengan benar. Karena itu, pilihlah produk investasi yang legal dengan keuntungan wajar.

Saat ini semakin marak investasi ilegal alias bodong yang tak berizin hadir di tengah-tengah masyarakat. Investasi ini menjanjikan imbal hasil di atas batas kewajaran.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin banyak terjadi di berbagai daerah.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada dan mengetahui ciri-ciri investasi bodong tersebut agar tak tertipu dan mengalami kerugian.

Tongam pun menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal yang dapat merugikan. Pertama, investasi ini mengiming-imingi return alias imbal hasil yang tinggi.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Mana ada investasi (yang benar) seperti itu?" kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (10/9/2017).

(Baca juga: Banyak Korban Investasi Ilegal Enggan Lapor, Mengapa?)

Kedua, investasi ilegal juga menawarkan jaminan bebas risiko. Menurut Tongam, setiap investasi pasti memiliki risiko, baik besar maupun kecil.

Selain itu, investasi ilegal pun kerap kali memberikan jaminan buy back. Pun investasi ini juga menawarkan bonus dan cashback besar untuk setiap perekrutan konsumen baru.

Investasi ilegal, imbuh Tongam, juga seringkali melakukan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat terpikat untuk menempatkan dananya.

Di samping itu, investasi ilegal juga menjanjikan penarikan dana dengan mudah dan fleksibel. Aset yang diinvestasikan, tutur Tongam, juga disebut aman.

Ciri lainnya adalah investasi ilegal kerap berbadan hukum tidak jelas. Oleh karena itu, masyarakat wajib mencari tahu atau bertanya kepada otoritas mengenai keabsahan badan hukum entitas sebelum melakukan investasi.

Sepanjang tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal.

Badan usahanya pun bermacam-macam, mulai dari perseroan terbuka (PT), multilevel marketing (MLM), hingga koperasi dan agen perjalanan ibadah.

Kompas TV Modus penipuan investasi berbentuk arisan kerap diikuti dengan menghilangnya para pengelola investasi bodong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com