Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Kompas.com - 15/09/2017, 14:50 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan followers-nya untuk melaporkan handphone atau smartphone di kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan.

"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).

Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas. Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

 

Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.

Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.

Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.

"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.

Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.

Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.

"Artinya tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias," kata Yustinus.

Sebelumnya, akun Twitter Ditjen Pajak RI berkicau mengenai pelaporan handphone sebagai harta di dalam SPT.

"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com