Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Masih Dapat Ajukan Tagihan ke First Travel

Kompas.com - 17/09/2017, 14:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan penagihan utang ke PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sudah ditutup sejak Jumat (15/9/2017). Namun, pihak-pihak yang merasa memiliki piutang kepada First Travel masih dapat mengajukan penagihan kepada tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

"Sesuai dengan pengumuman (pengajuan tagihan) berakhir 15 September. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihan dapat diajukan kepada pengurus dengan syarat (penagihan) dimasukkan paling lama 2 hari sebelum diadakan rapat," kata Sexio Yuni Noor Sidqi, salah seorang pengurus PKPU First Travel, Minggu (17/9/2017).

Rapat yang dimaksud adalah rapat pencocokan piutang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 September 2017. Dengan demikian, kreditur dapat mengajukan penagihan dengan membawa dokumen persyaratan hingga 25 September 2017.

Baca: Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Pengurus akan menerima tagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Penagihan (yang diajukan belakangan) akan dimuat dalam daftar piutang sementara terpisah," kata Sexio.

Selain itu, pengurus juga akan meminta pesetujuan terlebih dahulu kepada kreditur lainnya yang sudah mengajukan penagihan hingga 15 September lalu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut.

Baca: Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Jika kreditur lain tak merasa keberatan, maka penagihan seluruh kreditur akan digabung menjadi satu. Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Kompas TV Maraknya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh bodong di banyak wilayah tanah air membuat bisnis wisata religi sepi peminat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com