Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Masih Dapat Ajukan Tagihan ke First Travel

Kompas.com - 17/09/2017, 14:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan penagihan utang ke PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sudah ditutup sejak Jumat (15/9/2017). Namun, pihak-pihak yang merasa memiliki piutang kepada First Travel masih dapat mengajukan penagihan kepada tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

"Sesuai dengan pengumuman (pengajuan tagihan) berakhir 15 September. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihan dapat diajukan kepada pengurus dengan syarat (penagihan) dimasukkan paling lama 2 hari sebelum diadakan rapat," kata Sexio Yuni Noor Sidqi, salah seorang pengurus PKPU First Travel, Minggu (17/9/2017).

Rapat yang dimaksud adalah rapat pencocokan piutang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 September 2017. Dengan demikian, kreditur dapat mengajukan penagihan dengan membawa dokumen persyaratan hingga 25 September 2017.

Baca: Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Pengurus akan menerima tagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Penagihan (yang diajukan belakangan) akan dimuat dalam daftar piutang sementara terpisah," kata Sexio.

Selain itu, pengurus juga akan meminta pesetujuan terlebih dahulu kepada kreditur lainnya yang sudah mengajukan penagihan hingga 15 September lalu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut.

Baca: Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Jika kreditur lain tak merasa keberatan, maka penagihan seluruh kreditur akan digabung menjadi satu. Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Kompas TV Maraknya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh bodong di banyak wilayah tanah air membuat bisnis wisata religi sepi peminat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com