Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertib Niaga, Upaya Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 18/09/2017, 19:34 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen.

Adapun aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 kepala dinas yang menangani perlindungan konsumen dari berbagai daerah.

Syahrul menambahkan, dari tahun 2017 hingga 2019 mendatang terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

(Baca: Perspektif Komunikasi Konsumen, Saat "Lebah" Berhadapan dengan ?Gajah?)

"Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik; perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce," ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (19/9/2017).

Menurutnya, kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berpesan, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah pusat saja, melainkan seluruh pihak. 

Mulai dari pelaku usaha, pemerindah daerah, hingga konsumen itu sendiri. Dengan meningkatnya perlindungan konsumen maka diharapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia bisa meningkat.

Di tahun 2016, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham.

Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com