Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertib Niaga, Upaya Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 18/09/2017, 19:34 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen.

Adapun aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 kepala dinas yang menangani perlindungan konsumen dari berbagai daerah.

Syahrul menambahkan, dari tahun 2017 hingga 2019 mendatang terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

(Baca: Perspektif Komunikasi Konsumen, Saat "Lebah" Berhadapan dengan ?Gajah?)

"Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik; perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce," ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (19/9/2017).

Menurutnya, kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berpesan, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah pusat saja, melainkan seluruh pihak. 

Mulai dari pelaku usaha, pemerindah daerah, hingga konsumen itu sendiri. Dengan meningkatnya perlindungan konsumen maka diharapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia bisa meningkat.

Di tahun 2016, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham.

Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com