Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Kompas.com - 21/09/2017, 13:10 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Lalu bagaimana rinciannya?

Pertama, biaya top up gratis alias tidak dikenakan biaya. Ini apabila top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.

"Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).

Agusman menyebut, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia tidak lebih dari Rp 200.000. Dengan demikian, kebijakan bank sentral tersebut diharapkan tidak akan membebani masyarakat.

Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra.

Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN tersebut diterbitkan.

(Baca juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Adapun untuk biaya dengan mekanisme on us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+