Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik

Kompas.com - 23/09/2017, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Minat masyarakat bertransaksi memakai alat transaksi nontunai mulai dari kartu debit, kartu kredit, uang elektronik atau e-wallet, semakin meningkat dari hari ke hari.

Untuk transaksi memakai uang elektronik saja, data Bank Indonesia mencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah menembus Rp 5,9 triliun. Sedangkan jumlah peredaran uang elektronik mencapai 70 juta kartu di seluruh Indonesia.

Perkembangan e-money ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai. Bahkan beberapa transaksi justru diwajibkan memakai uang elektronik.

Misalnya untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.

Bertransaksi memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis. Namun, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi perlu mendapat perhatian, para nasabah agar terhindar dari pengeluaran yang tidak perlu.

Juga, supaya transaksi e-money tetap membawa nilai kepraktisan. Berikut ini daftar biaya
yang perlu Anda perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:

1. Biaya pembelian kartu uang elektronik perdana (starter pack)

Biaya pembelian perdana kartu uang elektronik adalah biaya yang dikenakan ketika Anda pertama kali membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.

Biaya yang dikenakan beragam namun rata-rata mulai Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, misalnya Anda beli satu kartu uang elektronik terbitan bank A, harganya bisa dipatok Rp 40.000 dengan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya pembelian perdana adalah Rp 20.000.

Bank atau institusi penerbit uang elektronik kadangkala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition). Harga perdananya juga beragam tergantung dari keunikan desain kartu. Bila seri spesial, biasanya harganya lebih mahal karena ada nilai koleksi.

2. Biaya isi ulang uang elektronik

Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.

Untuk transaksi isi ulang uang elektronik di jaringan pembayaran yang dimiliki
oleh bank penerbit, biayanya Rp 0 jika nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.

Sedangkan untuk pengisian saldo uang elektronik di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.

Sebagai contoh, bila Anda mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp 100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka Anda tidak akan terkena biaya top up. Sebaliknya, bila mengisi saldo Rp 250.000 di mesin EDC Bank ABC, Anda akan terkena fee Rp 750 per transaksi.

Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi. O, ya, kebijakan fee top up sejauh ini masihberupa pengaturan batas atas tarif isi ulang. Bank bisa saja tidak mengenakan biaya apapun, tergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu uang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com