Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Top Up Uang Elektronik, Aturan Pajak Baru, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 22/09/2017, 07:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akhirnya mengetok palu untuk memutuskan adanya biaya isi ulang atau top up uang elektronik, seiring dengan akan dimasifkannya penggunaan uang elektronik di segala lini transaksi.

Saat ini dipatok akan ada tambahan biaya jika top up uang elektronik mulai Rp 200.000. Sementara top up dengan nilai dibawahnya gratis jika dilakukan di ATM atau aplikasi bank penerbit kartu.

(Baca: Kapan Uang Elektronik Bebas Biaya Top Up?)

Top up di bawah Rp 200.000 juga dikenakan biaya jika menggunakan aplikasi lain serta menggunakan jasa mitra.

Nah, jika semua transaksi menggunakan uang elektronik ke depannya, apakah saldo di bawah Rp 200.000 nantinya mencukupi?

(Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Tentunya, pengguna akan sering menambah saldonya, atau mengisi saldo dengan besaran maksimal hingga Rp 1 juta. Artinya, sudah pasti kena biaya.

Rincian biaya uang elektronik ini masih menjadi perhatian pembaca kanal ekonomi Kompas.com, disamping masalah aturan baru pajak yang dirasa memberatkan.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (21/9/2017) yang bisa Anda simak kembali Jumat ini.

IlustrasiTechCrunch Ilustrasi
1. China Bakal Tutup Semua Tempat Penukaran Bitcoin

China berencana untuk menutup semua tempat penukaran mata uang virtual bitcoin di penjuru negeri.

Penutupan akan dimulai dengan tempat-tempat penukaran di beberapa kota penting di Negeri Tirai Bambu itu.

(Baca: Perusahaan Milik Konglomerat Tahir Terima Bitcoin untuk Alat Pembayaran)

Mengutip BBC, Kamis (21/9/2017), semua tempat penukaran bitcoin di Beijing dan Shanghai telah diminta untuk menerbitkan rencana penutupan operasi mereka pada 20 September 2017 lalu.

Upaya ini menyusul keputusan bank sentral China untuk melarang penerbitan bitcoin baru pada awal September 2017 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com