Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Bebas Biaya, Isi Ulang Uang Elektronik Bisa "Diketeng"

Kompas.com - 23/09/2017, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (PADG GPN).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa transaksi isi ulang on us hingga Rp 200.000 atau melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Misalnya pemilik uang elektronik Flazz BCA mengisi ulang lewat ATM BCA tidak dikenakan biaya apapun.

Baca: Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik

Akan tetapi, apabila pengisian uang elektronik mencapai di atas Rp 200.000, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 750.

Bagi yang setiap hari menggunakan uang elektronik untuk pembayaran transportasi publik seperti saat menggunakan Transjakarta atau KRL Commuterline Jabodetabek, tentu akan lebih praktis jika isi ulang dilakukan sekaligus dalam jumlah banyak.

Dengan demikian, Anda tidak perlu berulang kali melakukan pengisian ulang. Namun, ada cara apabila Anda ingin mengisi ulang dalam jumlah besar tanpa dikenakan biaya.

Caranya adalah dengan ketengan atau diecer. Misalnya, seseorang ingin mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp 500.000. Jika pengisian uang elektronik ini dilakukan sekaligus maka pemilik akan dikenakan biaya.

Namun, jika isi ulang sebesar Rp 100.000 dilakukan sebanyak lima kali, tentu tak dikenakan biaya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menyatakan, bank sentral memperbolehkan praktik pengisian ulang saldo uang elektronik dengan cara diketeng semacam itu.

"Pengguna yang ingin ngeteng boleh, tidak apa-apa. Kalau misalnya ingin top up Rp 1 juta maunya free (tanpa biaya), top up 5 kali," ujar Onny di Jakarta, Jumat (22/9/2017) malam.

Onny menyatakan, hal tersebut diperkenankan sepanjang pengisian ulang uang elektronik dilakukan pada fasilitas pembayaran penerbit yang bersangkutan. Sehingga, tidak dibebani biaya.

Baca: BI Minta "E-Commerce" yang Terbitkan Uang Elektronik Tingkatkan Keamanan IT

Menurut Onny, bank sentral juga akan melakukan komunikasi kepada industri mengenai praktik isi ulang secara ketengan tersebut.

Dengan demikian, baik penerbit maupun pengguna dalam memahami bahwa isi ulang secara mengeteng sah-sah saja dilakukan.

"Nanti kami akan komunikasikan ke industri, dapat dipastikan tidak kena biaya," ungkap Onny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com