Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Rombak Standar Perjanjian Asuransi, Begini Kata OJK

Kompas.com - 04/10/2017, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kasus keterlambatan pencairan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang membuat dua petingginya, yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian bagaimana tanggapan OJK atas imbauan YLKI tersebut?

"Memang idealnya semua (produk jasa keuangan) distandarisasi. Tapi produk (jasa keuangan) itu kan bisa bermacam-macam (tidak hanya asuransi)," kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisaris Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

(Baca: YLKI Desak OJK Rombak Standar Perjanjian Asuransi)

Dia mengatakan, tidak semua produk jasa keuangan memiliki standar yang sama. Sebab, tiap pelaku usaha jasa keuangan memiliki layanan dan aturan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, menurut dia, standarisasi perjanjian itu sulit dilakukan untuk semua produk jasa keuangan.

"Bahkan (standarisasi perjanjian) bisa membuat ada yang tidak tercover," kata Tirta.

Namun, OJK menegaskan, ada standarisasi untuk pengawasan market conduct (panduan pasar).

Meskipun layanannya berbeda-beda, namun pelaku usaha jasa keuangan wajib menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai produk ke konsumen sebelum kesepakatan.

"Konsumen biasanya juga paraf di masing-masing (klausul) yang disampaikan," kata Tirta.

(Baca: YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi )

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan standarisasi itu untuk mengantisipasi asuransi melanggar hak konsumen dengan perjanjian di luar kesepakatan. "Tingginya sengketa konsumen di bidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Tulus.

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan asuransi tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi. Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak.

(Baca: YLKI Imbau Konsumen Hati-hati dengan "Jebakan Batman" Asuransi)

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com