Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Agresif? Ini 5 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

Kompas.com - 05/10/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pernah berujar, bahwa ada dua hal yang tidak bisa dihindari seseorang, yaitu kematian dan kewajiban membayar pajak.

Membayar pajak menjadi sebuah keharusan yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak dipungut oleh negara dan menjadi salah satu sumber dana untuk pembangunan. 

Pengelolaan pajak yang benar akan membawa keuntungan juga bagi para pembayar pajak karena pajak akan digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sebuah negara. Apakah itu dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Nah, karena sifatnya kewajiban, bila Anda adalah warga negara yang taat hukum dan memenuhi kualifikasi sebagai wajib pajak, maka suka atau tidak suka Anda harus membayar pajak. 

Supaya kewajiban membayar pajak tidak menjadi sebuah hal yang membebani, Anda bisa memikirkan beberapa strategi mengurangi beban pajak dengan cara legal:

1.Bayar zakat

Bila Anda beragama Islam dan memiliki kewajian membayar zakat, Anda bisa memanfaatkan aktivitas pembayaran zakat ini untuk mendukung efisiensi beban pajak.

Zakat yang dibayarkan oleh seseorang melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bisa menjadi pengurang beban pajak Anda, yaitu pajak penghasilan (Pph).

Mekanismenya, cantumkan jumlah zakat yang telah Anda bayarkan melalui BAZNAS di kolom penghasilan bruto.

Jangan lupa pula melampirkan bukti setor zakat dari BAZNAS dalam laporan pajak tahunan Anda. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2001.

2. Alihkan menjadi pajak final

Penghasilan yang jumlahnya di atas batas PTKP (Pendapatan Tidak kena Pajak), akan dikenakan pajak penghasilan. Obyek pajak penghasilan antara lain gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan lain sebagainya.

Nah, bila Anda mendapatkan penghasilan tersebut, Anda bisa mengalihkan menjadi penghasilan yang tidak dikenakan Pph. 

Misalnya, Anda mendapatkan warisan dari orangtua lalu Anda jual pada orang lain. Hasil penjualan itu Anda masukkan ke deposito.

Pada laporan SPT tahunan, aset Anda tersebut tidak akan terkena pajak penghasilan. Pasalnya, deposito terkena pajak final.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com