Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pialang Nakal di Bursa Berjangka, Masyarakat Harus Hati-hati

Kompas.com - 09/10/2017, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Banyaknya penipuan berkedok investasi yang melibatkan pialang berjangka membuat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) prihatin.

Menurut Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ, hal ini sedikit banyak berpengaruh pada jumlah investor di BBJ. Saban tahun kenaikannya hanya sekitar 5 persen. Saat ini, jumlah investornya pun tidak besar, hanya sekitar 115.000 investor.

Paulus bercerita, pihaknya pernah didatangi sejumlah orang untuk komplain mengenai perdagangan berjangka komoditi. Tapi BBJ tidak bisa melakukan apa-apa karena pihak yang dikomplain bukan merupakan anggota BBJ.

"Saat ini banyak perusahaan pialang yang tawarkan fixed income. Masyarakat harus waspada," kata dia kepada Kompas.com di Malang, Jumat (6/10/2017).

Untuk itu, Paulus menyarankan agar masalah law enforcement di perdagangan berjangka komoditas juga ditingkatkan. Sebaiknya, kata dia, pemerintah memiliki satgas investasi terintegritas lintas sektor keuangan. 

"Ini untuk hadapi investasi bodong. Karena kebanyakan nasabah tidak tahu. Pengaduan tidak terekspose. Nyatanya banyak yang datang ke kami tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa," lanjut dia.

Pantauan Paulus, kebanyakan pialang nakal yang menawarkan investasi bodong beroperasi di sekitar Yogyakarta, Semarang, Malang serta daerah-daerah lain di pulau Jawa.

Kebanyakan nasabah yang merasa tertipu kemudian mengadukan kasusnya ke polisi sehingga jadi kasus pidana.

Money Laundering

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan online ke para pialang yang terdaftar. Sebab ada koneksi server ke pialang dan bisa memantau kegiatan mereka secara real time.

Hal ini sudah dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yakni SITNA. SITNA adalah sistem yang bisa dipakai nasabah untuk memantau transaksinya.

Pialang diwajibkan untuk menginformasikan adanya sistem ini kepada nasabahnya. Hal ini untuk menghindari transaksi ilegal. 

Bachrul Chairi, Kepala Bappebti mengatakan, skema pengawasan online ini nantinya akan dibuat setara antara BBJ dengan ICDX, yang merupakan dua penyelenggara perdagangan berjangka komoditas di Indonesia. Selama ini ICDX belum memiliki sistem seperti SITNA. 

Selain itu akan dilakukan law enforcement dengan benar sesuai dengan kesepakatan Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF on Money Laundering)

"Ada FTAF yakni kesepakatan kepala negara untuk mencegah money laundering. Kalau industri ini tidak lulus penilaian maka Indonesia dinilai tidak taat aturan FTAF sehingga rating bisa turun," lanjut Bachrul Chairi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com