Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum

Kompas.com - 16/10/2017, 07:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Masalah transportasi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia, seiring bergejolaknya penolakan dari pelaku transportasi konvensional di sejumlah daerah.

Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26), praktis Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hubungan dan keselarasan antara transportasi online dengan transportasi konvensional.

(Baca: Polisi Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan soal Ojek "Online")

Dampaknya, gejolak di daerah antarpelaku transportasi konvensional dan online semakin kerap terjadi, seiring semakin membesarnya bisnis transportasi online di berbagai daerah.

Misalnya saja di tahun lalu, timbul gejolak antara pelaku transportasi konvensional dengan pelaku transportasi online di Solo, Jawa Tengah. 

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan pihaknya melarang ojek online beroperasi di kota tersebut.

Uniknya, Presiden Joko Widodo yang juga mantan wali kota Solo adalah salah satu pendukung berjalanya bisnis transportasi online di tanah air. (Baca: Jokowi: Transportasi Online Tidak Bisa Kita Hindari)

Gesekan antarpelaku moda transportasi juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, terakhir di Jawa Barat.  (Baca: Taksi Online di Jabar Bukannya Dilarang, Tetapi ...)

Payung Hukum

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak dapat memungkiri jika teknologi informasi adalah keniscayaan, tidak terkecuali di dunia transportasi.

Terbukti, dengan banyaknya transportasi umum online berbasis aplikasi yang muncul beberapa tahun terakhir ini.

Menurut Budi Karya, keberadaan transportasi online juga harus diterima oleh semua pihak. Hanya saja, keberadaannya jangan sampai menguasai semua sehingga angkutan konvensional tersingkir.

"Jangan sampai menciderai, menguasai semuanya sampai angkutan konvensional tersingkir," kata Budi, di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2017) sore.

(Baca: Dinilai Membandel, Kantor Go-Jek Magelang Disegel Lagi)

Budi Karya melanjutkan, beberapa polemik yang ada di daerah selama ini karena belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com