Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum

Kompas.com - 16/10/2017, 07:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

Kompas TV Dishub Jawa Barat memanggil perwakilan praktisi angkutan online maupun konvensional.

Dia menilai, sikap beberapa daerah mengambil keputusan sendiri terkait penerapan kebijakan transportasi online membuat kebijakan antara pusat dan daerah menjadi bertentangan. 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisiatif membuat peraturan untuk menjamin kesetaraan antara transportasi online dan konvensional.

(Baca: Dua Hari, 2 Pengemudi Transportasi Online di Medan Tewas Dibunuh)

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Organda dan manajemen transportasi online, guna memecahkan persoalan ini.

"Sebenarnya sudah diatur tapi memang ada yang masih kurang harmonis. Kita tetap harus sabar. Kita sudah rapat," kata dia.

"Nanti tanggal 17 Oktober 2017 akan dikumpulkan lagi. Pada dasarnya semua menyadari bahwa kita butuh payung hukum, butuh suatu hal yang melandasi pekerjaan kita bersama." 

Budi menyebut, beberapa item yang harus diatur antara lain terkait tarif batas bawah, karena tarif mencerminkan level pelayanan transportasi itu sendiri.

Lalu, terkait jumlah unit moda transportasi dalam satu wilayah dan legalitas pengemudi. (Baca: Tutup Transportasi Online Harus Memenuhi Dua Unsur Ini)

"Tarif batas bawah mencerminkan level of service. Bayangin kalau taksi, (misalnya) biasanya bayar Rp 5000 tapi bayar Rp 100, lalu gimana dia beli ban? kan ngga bisa," kata dia.

"Kedua, harus ada batas jumlah, enggak mungkin dalam satu kota ada (misalnya) 5.000 taksi yang harusnya 1.000 taksi. Kasihan supir taksinya. Ketiga, safetynya, pengemudi harus punya SIM dong," ungkap dia.

(Baca: Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017)

Terkait desakan pihak-pihak yang menginginkan kendaraan roda dua masuk sebagai transportasi umum pada UU Nomor 22 tahun 2009, Budi Karya menyatakan persoalan tersebut membutuhkan kajian yang mendalam sebelum kemudian diputuskan.

"Terkait roda dua, harus dikaji agak lama. Kita pecahkan masalah yang ada dulu. Roda dua komplikasinya agak banyak," ujarnya.

Masyarakat yang Utama

Budi Karya menambahkan, sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) juga sedang membahas aturan aplikasi transportasi online.

Namun dia belum mengetahui hasil pembahasan tersebut. Dia memperkirakan akan ada kewenangan tertentu yang diberikan kepada Kemenhub sehingga aplikasi bisa dikontrol.

(Baca: Mengapa Masyarakat Lebih Suka Memilih Transportasi "Online"?)

Pada kesempatan ini, Budi Karya berpesan, baik online maupun konvensional harus saling menjaga kondusivitas daerah masing-masing.

"Daerah mbok yao kompak. jangan musuhan. Pemerintah tidak akan masuk daerah yang tidak penting. Karena yang penting itu demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com