Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Hitungan Grab untuk Tarif Batas Atas dan Bawah

Kompas.com - 20/10/2017, 08:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi Grab Indonesia memiliki perhitungan tersendiri mengenai tarif batas atas dan batas bawah. 

Grab meminta tarif batas atas dan bawah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal. Salah satunya, berdasarkan komponen penunjang kendaraan dalam beroperasi seperti pergantian ban, aki, dan lain-lain.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma menerangkan, komponen tersebut tidak selamanya digunakan pada kendaraan, sehingga terdapat biaya untuk pergantian komponen tersebut. Pergantian komponen tersebut juga menyangkut keselamatan kendaraan di jalan

"Kalau (standar minimal) itu dikorbankan, masalah(nya) keselamatan. Keselamatan itu kita enggak kompromikan, tetap diutamakan," ujar Tri Sukma di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca: Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum)

Tri Sukma meminta, pembatasan tarif tersebut tidak menghalangi para perusahaan penyedia aplikasi taksi online dapat berkompetisi soal harga. Namun, pihaknya setuju jika pembatasan tarif ini untuk menghilangkan adanya predatory pricing.

Meski demikian, Tri Sukma masih menunggu perhitungan tarif batas atas dan bawah dari pemerintah. Dia berharap, peraturan mengenai taksi online juga dapat mencakup semua pihak termasuk mitra pengemudi.

"Pada intinya sebagai perusahaan yang baik akan mengikuti dari pemerintah," pungkas dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan kembali mencantumkan poin tarif batas atas dan bawah dalam rancangan 9 poin revisi taksi online.

Padahal, sebelumnya pembatasan tarif tersebut merupakan salah satu poin dari 14 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui pada September lalu, MA membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Dengan demikian pemerintah harus membuat aturan baru terkait transportasi berbasis online. 

Kompas TV Kementerian Perhubungan baru akan melakukan diskusi, dengan pelaku usaha transportasi konvensional dan online pada 17 Oktober mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com