Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Go-Pay Harus Kantongi Izin BI?

Kompas.com - 18/12/2017, 15:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tengah melakukan penelitian mengenai akuisisi yang dilakukan anak usaha PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek), yakni PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay) terhadap beberapa perusahaan rintisan (startup) teknologi finansial (fintech).

Akuisisi ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi Go-Pay dalam sistem pembayaran.

Menurut Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, aksi korporasi tersebut harus dilaporkan dan memperoleh izin BI selaku otoritas sistem pembayaran.

Baik pihak yang mengakuisisi maupun yang diakuisisi harus melapor kepada bank sentral.

Baca juga : BI Pelajari Akuisisi 3 Startup Fintech oleh Go-Jek

Adapun saat ini Go-Jek, Go-Pay, Kartuku, dan Midtrans sebagai pihak yang terlibat dalam aksi korporasi tersebut sudah melapor kepada BI. Saat ini, bank sentral tengah memproses perizinan tersebut.

Lalu, mengapa sebenarnya Go-Pay dan jasa sistem pembayaran lainnya harus memperoleh izin dari BI?

Pungky mengungkapkan, BI berwenang menetapkan kebijakan perizinan dengan beberapa pertimbangan.

"Pertama, menjaga efisiensi nasional. Kedua, mendukung kebijakan nasional," ujar Pungky pada acara media briefing di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Baca juga : Go-Jek Gandeng 3 Startup Fintech untuk Perkuat Layanan Go-Pay

Pertimbangan lainnya antara lain menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berencana untuk menjalankan kegiatan jasa sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI.

Di samping itu, BI juga harus memastikan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menerapkan aspek perlindungan konsumen.

Ini termasuk memastikan keamanan sistem dan transparansi terhadap produk dan layanan yang diberikan.

Baca juga : Bos BEI: Kami Kasih Karpet Merah untuk Go-Jek

Terkait pengambilalihan saham oleh Go-Jek, dalam hal ini adalah Go-Pay, imbuh Pungky, Go-Jek melalui Go-Pay adalah salah satu PJSP yang telah memperoleh izin sebagai penerbit uang elektronik dengan fitur transfer dana.

BI memperoleh informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh induk usaha Go-Pay.

"BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut, dalam rangka pengawasan PJSP," ungkap Pungky.

Penelitian tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian izin yang diberikan dan aspek kepatuhan atau taat asas terhadap ketentuan yang berlaku.

Kompas TV Meski Bank Indonesia menahan suku bunga acuannya di tingkat rendah tapi bunga kredit bank masih lambat turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com