Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aturan Baru Lisensi Jasa Telekomunikasi Dikaji KPPU

Kompas.com - 20/12/2017, 10:23 WIB

KOMPAS.com - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk menerbitkan aturan baru penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi kini masuk dalam kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, dalam membuat sebuah regulasi telekomunikasi, Kemenkominfo selalu melakukan diskusi dengan pihaknya.

Namun dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomuniikasi tersebut, Kemenkominfo tidak melakukan diskusi dengan KPPU.

"Belum ada indikasi kartel, baru kami akan kaji. Rabu (20/12/2017) akan kami diskusikan dengan tim KPPU dan Kemenominfo," ujar Syarkawi saat dihubungi KONTAN, Selasa (19/12/2017).

Baca juga : Sejumlah Pihak Keberatan Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi

KPPU bakal melihat apakah peraturan yang dibuat Kemenkominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak.

Menurut Syarkawi, salah satu aspek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali.

KPPU menyoroti salah satu aturan dalam RPM tersebut, yakni para pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan.

KPPU akan meminta agar Kemenkominfo bisa berpegang teguh pada prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, hal tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha lain yang telah membangun jaringan sejak awal.

KPPU juga meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan pada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggara jaringan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Kemenkominfo memastikan tetap mendorong penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli sebelumnya mengatakan, RPM tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional dan tidak bertendensi adanya keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya. (Klaudia Molasiarani)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "KPPU akan mengkaji RPM Jasa Telekomunikasi" pada Selasa (19/12/2017).

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com