Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Reformasi Pajak AS Akan Jadi Pertimbangan dalam Revisi UU KUP

Kompas.com - 27/12/2017, 19:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, reformasi pajak yang dilakukan Amerika Serikat akan jadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Usulan reformasi pajak AS telah disetujui kongres dan perubahan aturan perpajakan akan ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump dalam waktu dekat.

"Kalau kami lihat, dengan Amerika Serikat melakukan peraturan perpajakan yang berubah, itu bisa jadi tolak ukur buat kita," kata Sri saat ditemui di Hotel Four Seasons, Rabu (27/12/2017).

Menurut Sri, pihaknya masih memantau bagaimana perubahan aturan perpajakan yang dilakukan AS sementara Indonesia masih membahas revisi UU KUP. Sehingga, perubahan aturan perpajakan di AS bisa disikapi dengan penyesuaian dalam revisi UU KUP nanti.

"Revisi UU buat PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kami bisa lakukan benchmarking terhadap apa yang dilakukan Amerika Serikat sehingga kita enggak terlalu tertinggal," tutur Sri.

Baca juga: Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Naik, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani

Revisi UU KUP hingga kini masih dibahas di DPR. Sejumlah catatan perbaikan telah disertakan untuk masuk dalam poin revisi aturan tersebut, di antaranya tentang wewenang kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak hingga aturan mengenai konsultan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com