Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Beri Izin Penambahan Saham Sumitomo di BTPN

Kompas.com - 02/01/2018, 14:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan langkah terkait perizinan peningkatan kepemilikan saham korporasi finansial Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

Regulator menyatakan, diskusi dengan pihak-pihak terkait belum terjadi.

"Saya belum tahu. Diskusi belum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2018).

Heru menuturkan, meski belum terjadi diskusi secara formal, namun pihaknya sudah memperoleh informasi mengenai keinginan SMFG untuk menaikkan kepemilikan sahamnya di BTPN. Namun, belum ada langkah apapun yang diambil terkait aksi korporasi tersebut.

Baca juga : Sumitomo Ingin Tambah Saham di BTPN

"Kalau dia memenuhi (ketentuan) POJK (Peraturan OJK), maka kita tidak punya alasan (untuk menolak)," jelas Heru.

Saat ini, Sumitomo Mitsui Financial Group melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan pemegang saham pengendali BTPN. Sumitomo mempunyai 40 persen saham BTPN.

Tahun 2014, bank dengan kapital terbesar kedua di Jepang itu telah mengucurkan sekitar 1,32 miliar dollar AS untuk mendapatkan 40 persen saham BTPN.

Adapun berdasarkan POJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Batas Maksimum Kepemilikan Saham pada Bank dikategorikan berdasarkan pemegang saham dan keterkaitan antarpemegang saham.

Baca juga : Bahas Investasi, Wapres Bertemu Sumitomo-Mitsui Banking Corporation

Untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank adalah 40 persen dari modal bank.

Kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan 30 persen dari Modal Bank dan 20 persen dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.

Namun, OJK membuat pengecualian yakni batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi pemerintah pusat dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan bank.

Adapun Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40 persen dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.

Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MUFG sebelum membeli saham mayoritas BTPN.

 

Pertama, memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2 atau peringkat Tingkat Kesehatan Bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com