Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Freeport untuk Papua dan Gaji Puluhan Juta Penyiar Radio, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 15/01/2018, 07:36 WIB

1. Makna 10 Persen Saham Freeport untuk Papua

Setelah bertahun-tahun PT Freeport Indonesia beroperasi di tanah Papua, pada Jumat (12/1/2018), dipastikan 10 persen sahamnya akan jadi hak pemerintah di Papua setelah divestasi saham terlaksana.

Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan, masih memproses kesepakatan dengan Freeport, di mana 51 persen sahamnya nanti didivestasi atau dialihkan untuk Indonesia.

Kepastian 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, tempat Freeport beroperasi, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat dan Papua di gedung Kementerian Keuangan, kemarin.

Dari perjanjian tersebut, disepakati juga 10 persen saham Freeport milik Papua akan dikelola oleh PT Inalum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Papua.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga: "Sejak Freeport Ada di Papua, Baru Kali Ini Pemerintah Beri Kepercayaan kepada Rakyat"

2. Membedah Gaji Pekerja Industri Radio di Jakarta

Ilustrasi studio radioThinkstockphotos.com Ilustrasi studio radio
Perihal gaji selalu menjadi hal menarik untuk diperbincangkan. Salah satunya gaji para pekerja di industri radioyang ada di Jakarta.

Pada Desember 2017 lalu, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta M Rafiq mengungkapkan, gaji penyiar radio bisa mencapai puluhan juta rupiah sebulan. Bahkan, ada yang bisa bawa pulang Rp 60 juta sebulan hanya dari honor siaran.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kompas.com mencari tahu lebih rinci kepada Rafiq, bagaimana bisa gaji seorang penyiar radio hingga puluhan juta rupiah. Dia menceritakan, sistem untuk honor penyiar biasanya dihitung per jam.

"Terakhir saya siaran, honornya Rp 300.000 per jam. Saya siaran Senin sampai Jumat, sehari siaran empat jam, silakan dihitung saja," kata Rafiq.

Selengkapnya baca di sini

3. Terungkap, Ini Pertanyaan Paling Berbahaya Saat Wawancara Kerja

Ilustrasi wawancara kerjaDok. Jobplanet Indonesia Ilustrasi wawancara kerja
Anda sudah melewati setiap tahap wawancara kerjadengan baik. Namun, ketika Anda sudah sampai di pengujung tahapan dan tampaknya hasilnya akan memuaskan, pertanyaan paling berbahaya saat proses wawancara kerja justru kerap muncul.

Lalu, apa sebenarnya pertanyaan yang paling berbahaya tersebut? Ternyata, pertanyaannya adalah "Berapa gaji Anda pada pekerjaan sebelumnya?"

Sejumlah pakar negosiasi biasanya akan menyarankan Anda untuk menghindari pertanyaan itu apa pun alasannya. Akan tetapi, apakah benar pertanyaan soal sejarah gaji harus dihindari?

The Balance, seperti dikutip pada Minggu (14/1/2018), menyatakan bahwa sejumlah negara bagian di AS bahkan melarang perusahaan-perusahaan bertanya tentang sejarah gaji kandidat yang diwawancara. Tujuannya adalah untuk menghindari kesenjangan gaji antara pria dan wanita.

Selengkapnya baca di sini

4. BI Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Mata Uang Virtual Jenis Apapun

Souvenir koin emas bitcoin yang diperjualbelikan di Inggris. Foto diambil pada 20 November 2017. AFP PHOTO/JUSTIN TALLIS Souvenir koin emas bitcoin yang diperjualbelikan di Inggris. Foto diambil pada 20 November 2017.
Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali larangan penggunaan mata uang virtual, baik dalam bentuk penjualan, pembelian, maupun perdagangan dengan mata uang tersebut.

Penegasan ini untuk menanggapi rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sebelumnya menyebut ada peluang mata uang virtual bitcoin diperdagangkan di Indonesia.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan tertulis di laman bi.go.id, Sabtu (13/1/2018).

Selain tidak ada otoritas yang menaungi kegiatannya, mata uang virtual juga tidak memiliki administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual tersebut, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Baca selengkapnya di sini

5. Kementan Sebut Beras Impor Tidak Dijual untuk Umum

Buruh menurunkan beras Bulog di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2017). Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras memberikan pengaruh yang besar kepada para petani dan pedagang sehingga menyebabkan pasokan beras ke pasar induk anjlok.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Buruh menurunkan beras Bulog di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2017). Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras memberikan pengaruh yang besar kepada para petani dan pedagang sehingga menyebabkan pasokan beras ke pasar induk anjlok.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Momon Rusmono menanggapi perihal impor beras sebanyak 500.000 ton yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan usai menggelar rapat koordinasi Rapat koordinasi Upsus Pajale Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Momon, beras yang diimpor oleh Kementerian Perdagangan tersebut dikategorikan ke dalam beras khusus, yang ditujukan terutama untuk kebutuhan kesehatan, hotel, rumah makan, dan katering.

"Sehingga dalam penjualannya pun juga akan bekerja sama dengan ritel, tidak dijual secara umum," sebut Momon.

Khusus untuk Provinsi Kalbar, sambung Momon, karena sudah mencukupi tentunya tidak akan menggunakan beras impor. Hal tersebut terkait dengan peningkatan positif produksi di Kalbar, sehingga beras impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan harga gabah di tingkat petani.

Baca selegkapnya di sini

Kompas TV PT Freeport Indonesia akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com