Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Terima 22.613 Pengaduan Gagal Berangkat Umrah Sepanjang 2017

Kompas.com - 19/01/2018, 11:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan, sepanjang tahun 2017 telah menerima pangaduan konsumen sebanyak 22.613 terkait masalah jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, banyaknya laporan atau pengaduan konsumen terkait masalah keberangkatan ibadah umrah menjadi indikasi kurangnya peran negara dalam melindungi konsumen.

Padahal, kata Tulus, konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam roda perekonomian negara.

"Pemerintah hanya piawai memberikan perizinan biro umrah, tetapi gagal total dalam pengawasan dan penegakan hukumnya untuk melindungi calon jemaah umrah," kata Tulus saat konferensi pers di Kantor YLKI, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : Bos First Travel Mengaku Tetap Ingin Berangkatkan Jemaah Umrah

Dari data YLKI, sepanjang 2017, PT Frist Anugerah Karya Wisata atau Frist Travel mendapatkan pengaduan yang paling tinggi dengan 17.557 aduan konsumen.

Kedua, PT Assyifa Mandiri Wisata atau Khafilah Rindu Kabah sebanyak 3.056 pengaduan konsumen. Ketiga, PT Utsmanniyah Hannien Tour atau Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan konsumen.

Keempat, PT Kafilah Jalan Lurus atau KJL Tour sebanyak 122 aturan. Dan kelima PT Wisata Basmalah Tour & Travel Bandung sebanyak 33 aduan konsumen.

Sementara itu, YLKI menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi konsumen terkait banyaknya aduan kepada biro umrah dan juga memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak iming-iming atau penawaran paket umrah murah.

Baca juga : Kata Kemenag soal Standar Layanan Minimum Haji dan Umrah

Selain itu, mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan kepada biro umrah dan mengetatkan penerbitan izin biro umrah.

Hal ini perlu dilakukan agar melindungi konsumen dari tindakan penipuan atau gagalnya keberangkatan ke tanah suci setelah dilakukan pembayaran.

Kompas TV Hannien Tour menyisakan kado yang pedih bagi calon jemaah umrah di awal tahun ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com