"Standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Memang untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini, urusan taksi online belum selesai," terangnya.
"Masih ada upaya di MK maupun di MA untuk menuntut ketidakabsahan peraturan yang sudah dibuat. Namun jika mengacu pada aturan taksi resmi, tentunya usaha taksi online tidak banyak timbulkan masalah baru," tambah dia.
Adapun untuk taksi online, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan proses integrasi dashboard pengawasan. Nantinya dashboard ini akan bisa dipakai oleh Kementerian Perhubungan untuk memantau kuota taksi online di suatu daerah dan bila dibutuhkan, bisa juga mengakses log perjalanan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK) atau disebut juga sebagai taksi online.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan standar beroperasinya taksi online antara lain berupa KIR, SIM Umum, tergabung dalam badann usaha resmi (koperasi atau PT), memiliki STNK, kartu pengawasan dan stiker khusus ASK.
Baca juga: Nyicil Mobil atau Pakai Taksi Online, Mana Lebih Menguntungkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.