Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?

Kompas.com - 01/02/2018, 06:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran. Semakin banyak klien berdatangan, semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Advokat dan kode etik. Jika melanggar hal tersebut, akan dikenai sanksi etik.

"Peradi ada pusat bantuan hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.

Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan, persoalan gaji advokat di Indonesia sangat beragam.

"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tetapi, kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah upah minimun provinsi itu acuannya untuk yang yunior banget," kata David.

Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum ataupun sebagai pendamping perusahaan.

Dalam hal ini, pengacara dibayar setiap bulan, baik ada kasus maupun tidak. Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.

Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangi kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.

Pendapatan menjanjikan

Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.

Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat yang diikuti sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.

Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1:5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.

Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1:427 dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.

Jadi, singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.

Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri. Hal ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan HAM, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).

"Jadi, profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga batin," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com